Sulitnya Mengakses Informasi Di Pengadilan Di Aceh
Oleh
Aceh Judicial Monitoring Institute
Pengadilan merupakan salah satu pilar institusi penegak hukum yang sangat berpengaruh terhadap maju mundurnya penegakan hukum dalam suatu Negara, begitu juga dengan hakim yang secara tidak langsung dapat dikatakan sebagai perpanjangan tangan tuhan di dunia dalam memutuskan bersalah atau tidaknya sesorang yang telah di tetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan telah di dakwa oleh jaksa penutut umum terhadap suatu tindak pidana (delic).
Keterbukaan dari institusi pengadilan bagi public dalam hal mengakses informasi dan dokumen berupa dakwaan, tuntutan dan putusan majelis hakim terhadap suatu perkara yang telah merugikan masyarakat dan menjadi perhatian public menjadi hal penting dan mutlak harus dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum dengan melakukan analisis-analisis dan penilaian-penilaian public terhadap kwalitas suatu keputusan hakim di dalam institusi pengadilan sebagai salah satu pilar penegak hukum
Ketika aceh dalam masa konflik proses penegakan hukum dapat di katakan gagal di Aceh, begitu juga dengan keterbukaan akses bagi public dalam melakukan fungsi control terhadap proses penegakan hukum di pengadilan yang sangat tertutup dan di batasi, namun pasca perdamaian salah satu faktor yang dapat menjaga keberlangsungan perdamaian adalah melalui penegakan hukum yang efektif, lemahnya penegakan hukum dpat menjadi suatu faktor negative dalam menjaga perdamaian
Dalam konsep rekonstruksi pasca konflik, salah satu pilar utama yang harus dilakukan adalah proses penegakan hukum, sebagai upaya mengisi proses transisi politik pasca konflik bersenjata. Untuk itu maka penegakan hukum harus dilakukan sebagai salah satu prasyarat demi menjaga keberlanjutan perdamaian di Aceh maka proses penegakan hukum mutlak harus di lakukan. Salah satu upaya yang harus didorong adalah proses transparansi dari institusi hukum itu sendiri, bagaimana institusi hukum bisa memberikan akses informasi kepada public. Proses transparansi ini yang tidak dimiliki oleh institusi hukum kita saat ini di Aceh, terutama lembaga pengadilan.
Selain itu mahkamah agung juga mengeluarkan surat keputusan tentang pentingnya keterbukaan informasi di peradilan sebagaimana pada dasar pertimbangan dalam surat keputusan Mahkamah Agung Bahwa proses peradilan yang transparan merupakan salah satu syarat mewujudkan keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggara peradilan sebagaimana yang disebutkan dalam dasar pertimbangan Mahkamah Agung dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 144/KMA/SKIVIII/2007 tahun 2007 tentang keterbukaan informasi di pengadilan
namun berdasarkan hasil pemantauan AJMI di beberapa pengadilan di Aceh, informasi dan akses public terhadap suatu perkara yang merugikan masyarakat dan menjadi perhatian public sangatlah tertutup, misalkan dalam hal perkara-perkara besar yang belakangan ini banyak di vonis bebas oleh hakim di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di Aceh, sehingga besar kemungkinan adanya indikasi dari praktek-praktek mafia peradilan yang sedang berlangsung dan terjadi di Aceh. Dan ini juga sangatlah tidak sejalan dengan konsep rekontruksi pasca konflik dan keputusan mahkamah Agung tentang keterbukaan informasi di pengadilan, yang sengaja di keluarkan mahkamah agung untuk menjamin agar terwujudnya proses peradilan yang terbuka dan akuntabilitas
kami menilai bahawa secara tidak langsung dengan tertupnya akses informasi bagi public juga sangatlah berdampak terhadap citra baik intitusi peradilan dan berdampak juga terhadap kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum dalam institusi peradilan yang di sebut sebagai perpanjangan tangan tuhan di dunia.
Untuk mewujudkan peradilan yang fair di Aceh dengan terbukanya akses informasi bagi masyarakat maka perlu adanya suatu ketegasan hukum yang dapat di jadikan sebagai acuan terhadap partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum dengan menyusun peraturan tentang keterbukaan informasi peradilan melalui qanun keterbukaan informasi di Aceh yang setidaknya dapat dijadikan acuan terhadap partisipasi public dalam proses penegakan hukum di Aceh dengan menjadikan SK MA Nomor 144/KMA/SKIVIII/2007 Tahun 2007, tentang keterbukaan informasi di pengadilan sebagai dasar terhadap pembentukan qanun transparansi public dalam mengakses informasi di peradilan khusunya di Aceh. Lensa